Harta yang Dilaporkan di Amnesti Pajak Capai Rp 1.013 T
otal harta yang dilaporkan dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty telah menyentuh Rp 1.103,02 triliun hingga hari ini, Selasa, 20 September 2016. Berdasarkan data statistik di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, jumlah harta tersebut dilaporkan oleh 88.983 wajib pajak yang telah melaporkan surat pernyataan harta (SPH).
Menurut data statistik amnesti itu, dari total harta yang telah dilaporkan, deklarasi dalam negeri telah mencapai Rp 705 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 253 triliun. Sementara itu, repatriasi telah mencapai Rp 55,1 triliun. Adapun jumlah uang tebusan yang berasal dari wajib pajak yang telah menyerahkan SPH tersebut mencapai Rp 23,98 triliun.
Dari jumlah uang tebusan yang berasal dari wajib pajak yang telah menyerahkan SPH itu, uang tebusan sebesar Rp 21,2 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi non usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Rp 2,02 triliun dari wajib pajak badan non UMKM, Rp 788 miliar dari wajib pajak orang pribadi UMKM, dan Rp 29,9 miliar dari wajib pajak badan UMKM.
Adapun total wajib pajak yang telah menyampaikan SPH sekaligus belum menyampaikan SPH, menurut data statistik di pajak.go.id, berjumlah 89.387 wajib pajak. Uang tebusan yang masuk dari program tax amnesty secara keseluruhan, termasuk yang berasal dari wajib pajak yang belum menyampaikan SPH, berjumlah Rp 28,75 triliun.
Baca Juga: Kalla Minta Singapura Jangan Ikut Campur Soal Tax Amnesty
Total penerimaan yang masuk dari program tax amnesty menurut data statistik tersebut, mencapai Rp 32,07 triliun per hari ini. Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, penerimaan itu tidak hanya berasal dari uang tebusan tetapi juga dari tunggakan pajak dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Menurut data statistik amnesti yang termuat di pajak.go.id, penerimaan dari tunggakan pajak atau pasal 8 ayat 3 c Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty telah mencapai Rp 3,06 triliun. Adapun penerimaan dari penghentian pemeriksaan bukti permulaan atau pasal 8 ayat 3 d UU Tax Amnesty telah mencapai Rp 263,11 miliar.
Program amnesti pajak telah berlangsung selama dua bulan sejak pertama kali digulirkan. Undang-Undang Tax Amnesty disahkan pada 19 Juli lalu. Dari program tax amnesty tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan tax amnesty yang dilakukan pemerintah sampai sekarang belum seperti yang diharapkan. Target dari program itu belum tercapai, bahkan tax amnesty dianggap menyimpang karena terbukti salah satu fraksi di DPR ada yang menolaknya.
Simak: Sri Mulyani: Bayar Pajak Bukan Penjajahan
“Tax amnesty itu kan dilakukan untuk menarik dana uang orang Indonesia yang berada di luar negeri. Tapi selama ini pemerintah kok tak pernah menyosialisasikan kebijakan tax amnesty ini di luar negeri,” ujar Hidayat Nur Wahid saat menjadi pembicara dalam seminar Evaluasi Kebijakan Investasi, Moneter, dan Fiskal, di Jakarta, 17 September 2016.
Malah, kata Hidayat, pemerintah lebih suka menyosialisasikan tax amnesty itu ke daerah-daerah. “Ini membuat kebijakan itu dianggap melenceng, sebab tujuan awal tax amnesty adalah mengembalikan uang orang Indonesia yang nganggur di luar negeri,” ucapnya. “Yang dikejar jangan rakyat Indonesia yang taat bayar pajak.”
SUMBER: https://bisnis.tempo.co/read/news/2016/09/20/087805632/harta-yang-dilaporkan-di-amnesti-pajak-capai-rp-1-013-t
Comments are currently closed.